"Karena di beberapa wilayah produksi akan mulai panen seperti Pangalengan, Cimenyan, Banyu Resmi, Garut, Sumedang, Semarang, Sleman, Magelang, Mojokerto, Blitar, dan Banyuwangi," ungkap dia.
Sebagai upaya menekankan harga kenaikan, Hasudungan menyampaikan, Badan Pangan Nasional akan segera melaksanakan Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) dengan menyerap cabai dari Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan, kemudian mendistribusikannya melalui pedagang di Pasar Induk Kramat Jati.
Skema ini menetapkan harga pengecer maksimal Rp5.000 per kilogram di atas harga pembelian, sehingga margin tetap terkendali dan harga di tingkat konsumen tidak melonjak tajam.
"Pasokan cabai dari Sulawesi Selatan sebanyak 2-3 ton per hari dengan menggunakan harga Pasar Induk Kramat Jati," ucapnya.
Selain itu, monitoring terhadap distribusi dan harga penjualan dari pedagang pengecer juga dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Cabai Setiap Hari
"Untuk memastikan harga penjualan dari pedagang pengecer ke konsumen sesuai harga yang ditentukan," pungkasnya. (cr-4)
