JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta merespons lonjakan harga cabai rawit merah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).
Kepala Dinas KPKP Jakarta, Hasudungan menyampaikan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menjamin Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) komoditas cabai rawit merah yang sedang mengalami kenaikan.
"Pada rapat koordinasi dilakukan hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 dihadiri pihak terkait termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI," kata Hasudungan kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.
Hasudungan menjelaskan, harga cabai rawit merah di tingkat petani wilayah Sulawesi Selatan berada di kisaran Rp45.000 per kg.
Baca Juga: Pedagang Pasar Tradisional Jakarta Berharap Harga Cabai hingga Bawang Stabil Selama Ramadhan
Sementara itu, harga berkisar antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per kg di Pulau Jawa, sehingga terjadi disparitas yang cukup signifikan antarwilayah produksi.
"Harga rata-rata cabai rawit merah pada tingkat konsumen di Pasar Induk Kramat Jati berkisar Rp75.000 sampai Rp90.000 per kg untuk kualitas terbaik," ucapnya.
Ia mengungkapkan, tingginya harga bahan pangan tersebut dipicu beberapa faktor, satu di antaranya curah hujan deras memengaruhi produktivitas dan kualitas hasil panen.
"Tradisi meliburkan diri di kalangan petani saat menyambut bulan Ramadan dan meningkatnya permintaan CRM pada Hari Besar Keagamaan," tuturnya.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Cabai Rawit Merah dan Daging Sapi Paling Tinggi
Meski begitu, ia memastikan, dalam dua minggu ke depan harga cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati akan mulai mengalami penurunan secara bertahap.
"Karena di beberapa wilayah produksi akan mulai panen seperti Pangalengan, Cimenyan, Banyu Resmi, Garut, Sumedang, Semarang, Sleman, Magelang, Mojokerto, Blitar, dan Banyuwangi," ungkap dia.
Sebagai upaya menekankan harga kenaikan, Hasudungan menyampaikan, Badan Pangan Nasional akan segera melaksanakan Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) dengan menyerap cabai dari Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan, kemudian mendistribusikannya melalui pedagang di Pasar Induk Kramat Jati.
Skema ini menetapkan harga pengecer maksimal Rp5.000 per kilogram di atas harga pembelian, sehingga margin tetap terkendali dan harga di tingkat konsumen tidak melonjak tajam.
"Pasokan cabai dari Sulawesi Selatan sebanyak 2-3 ton per hari dengan menggunakan harga Pasar Induk Kramat Jati," ucapnya.
Selain itu, monitoring terhadap distribusi dan harga penjualan dari pedagang pengecer juga dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Cabai Setiap Hari
"Untuk memastikan harga penjualan dari pedagang pengecer ke konsumen sesuai harga yang ditentukan," pungkasnya. (cr-4)
