Rehabilitasi 49 RTLH di Kecamatan Tigaraksa Ditargetkan Rampung 2026

Rabu 18 Feb 2026, 15:16 WIB
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied saat melakukan survei ke salah satu penerima bantuan RTLH. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied saat melakukan survei ke salah satu penerima bantuan RTLH. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kecamatan Tigaraksa bersama Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pemakaman (PPPP) dan Baznas Kabupaten Tangerang menargetkan rehabilitasi atau pembangunan ulang 49 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) rampung di tahun 2026.

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied mengatakan, pembangunan RTLH tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan hunian masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Ia menyampaikan bahwa proses rehabilitasi bagi RTLH ini akan dilakukan bertahap, dan tahun ini ditargetkan selesai 49 unit rumah.

"Kami telah melakukan pendataan terlebih dahulu. Kurang lebih ada 320 rumah yang masih dalam target. Namun di tahun 2026 ini Pemkab Tangerang menargetkan 49 unit rumah terlebih dahulu," katanya, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga: Diamankan Warga Saat Hendak Tawuran, 7 Pelajar SMP Nangis di Kantor Polisi

Cucu menyebut, saat ini sedang berlangsung proses administrasi untuk tahap akhir verifikasi dan validasi untuk kriteria desil 1 hingga desil 4. 

Warga dengan kriteria sangat miskin hingga rentan miskin akan diberikan bantuan dana yang bisa dipakai untuk perbaikan dan pembangunan rumah.

"Kriterianya itu untuk masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin. Nantinya setiap rumah akan mendapat bantuan dana Rp40 juta untuk pembangunan rumah yang lebih layak," ungkapnya. 

Cucu menjelaskan, anggaran yang digunakan pada program pembangunan RTLH ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perkim, Anggaran tingkat Kecamatan dan Bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Baca Juga: Cegah Curanmor Selama Ramadhan, 36 Masjid di Kabupaten Bogor Dapat Bantuan CCTV

Proses rehabilitasi sendiri direncakan mulai Juni 2026, namun pihaknya akan melakukan tindakan cepat bagi rumah warga dengan kondisi mendesak.

"Rencana akan dimulai pada Juni mendatang. Tapi kami langsungkan langkah cepat untuk rumah-rumah yang kondisinya cukup parah dan mendesak," jelasnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) pada program ini rumah akan dibangun dengan luas 6×6 meter.

Pembangunan ini nantinya akan difokuskan pada penyediaan sanitasi dan MCK yang layak demi mendukung kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Hendak Tawuran di Cilincing, Polisi Tangkap 7 Pemuda Bersajam 

"Kami ingin memastikan setiap warga memiliki hunian yang layak untuk dihuni. Kami berharap agar program ini dapat sangat membantu masyarakat, khusunya di wilayah Kecamatan Tigaraksa," ujarnya. (ver)


Berita Terkait


News Update