TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat regulasi pengaturan jam operasional rumah makan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang bersama Forkopimda telah menerbitkan surat edaran (SE) dan belaku selama Ramadhan 1447 H.
Di antaranya pemberlakukan jam operasional ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam, restoran, serta kafe.
Adapun penetbitan SE ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, serta toleransi antarumat beragama di bulan yang suci.
Baca Juga: CFD Tegar Beriman Dihentikan Selama Ramadhan, Pemkab Bogor Ganti Pasar Takjil yang Buka Setiap Hari
Rincian Pengaturan Jam Operasional Selama Ramadhan
Adapun berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tangerang tersebut, untuk tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, untuk rumah makan, restoran, hingga kafe diberlakukan pembatasan jam operasional.
Tempat-tempat makan tersebut dapat beroperasi dalam waktu terbatas, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), selaras dengan aturan yang berlaku di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Jam Operasional Klub Malam Hingga Bar di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan
Adapun aturan tersebut mulai berlaku H-1 puasa atau hari ini, Rabu, 18 Februari 2026 hingga dua atau tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.
