JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di ibu kota pada Rabu, 18 Februari 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah aktivitas warga yang terus meningkat.
Penerapan kebijakan tersebut dinilai semakin penting menjelang bulan puasa, ketika mobilitas masyarakat biasanya melonjak. Dengan pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat, pemerintah berharap kepadatan di ruas jalan utama dapat ditekan.
Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan secara lebih ketat agar kebijakan berjalan efektif. Pengendara diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan sejak awal untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Pada Rabu, 18 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap. Sementara itu, mobil berpelat ganjil harus menyesuaikan waktu perjalanan.
Pembatasan tidak berlaku sepanjang hari. Pengendara masih dapat menggunakan kendaraan di luar jam yang ditentukan berikut ini:
- Pagi: 06.00-10.00 WIB
- Sore: 16.00-21.00 WIB
Pemerintah juga menyiapkan jalur alternatif agar aktivitas masyarakat tetap berjalan. Namun, pengguna jalan perlu memperhitungkan waktu tempuh karena rute alternatif cenderung lebih panjang.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jabodetabek 18–19 Februari 2026, Warga Diminta Siaga
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan terdampak kebijakan ini. Sejumlah jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas demi mendukung layanan publik dan kebutuhan darurat. Berikut daftar kendaraan yang bebas aturan ganjil genap:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan
- Angkutan kota dan taksi
Kebijakan pengecualian ini dimaksudkan agar pelayanan masyarakat tetap optimal, terutama untuk sektor kesehatan dan keselamatan.
Pengawasan Tilang dan Rekayasa Lalu Lintas
Penegakan aturan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau Kepolisian Negara Republik Indonesia berbasis ETLE, baik statis maupun mobile. Pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.
