Bongkar Jaringan Internasional, Polres Metro Tangerang Kota Temukan 25 Kg Sabu di Mobil Alphard

Rabu 18 Feb 2026, 16:20 WIB
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan konferensi pers pengungkapan sabu 25 kilogram jaringan internasional. (Sumber: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan konferensi pers pengungkapan sabu 25 kilogram jaringan internasional. (Sumber: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Lebih lanjut, saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penusukan di Duren Sawit Jaktim Mabuk saat Beraksi

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (ver)


Berita Terkait


News Update