Bongkar Jaringan Internasional, Polres Metro Tangerang Kota Temukan 25 Kg Sabu di Mobil Alphard

Rabu 18 Feb 2026, 16:20 WIB
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan konferensi pers pengungkapan sabu 25 kilogram jaringan internasional. (Sumber: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan konferensi pers pengungkapan sabu 25 kilogram jaringan internasional. (Sumber: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran sabu jaringan internasional yang menggunakan mobil mewah jenis Alphard untuk berpindah-pindan lintas daerah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Februari 2026. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur," katanya, Rabu, 18 Februari 2026.

Juhari menjelaskan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Baca Juga: Polres Bogor Larang Ormas Sweeping Rumah Makan di Bulan Ramadhan

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Hasil pemeriksaan kendaraan, pertugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan (mudik).

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Baca Juga: Rehabilitasi 49 RTLH di Kecamatan Tigaraksa Ditargetkan Rampung 2026

Selain barang bukti sabu seberat 25 kilogram dan satu unit mobil Alphard, petugas turut mengamankan 2 pria berinisial SP, 30 tahun dan IW, 42 tahun yang diduga berperan sebagai kurir.

“Kedua tersangka ini residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penusukan di Duren Sawit Jaktim Mabuk saat Beraksi

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (ver)


Berita Terkait


News Update