Mulai 2026 Skema Dana Pensiun PNS Berubah: Tak Lagi 100 Persen Ditanggung Negara

Selasa 17 Feb 2026, 10:18 WIB
Pensiun PNS Tak Lagi Ditanggung Negara Sepenuhnya, Ini Skema Baru Efektif 2026. (Sumber: taspen)

Pensiun PNS Tak Lagi Ditanggung Negara Sepenuhnya, Ini Skema Baru Efektif 2026. (Sumber: taspen)

Dengan mekanisme fully funded, ASN memiliki rekening pensiun yang jelas, dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta terukur

Tujuan Utama Perubahan Sistem Pensiun

Pemerintah menargetkan beberapa manfaat strategis melalui reformasi ini, yaitu:

1. Menjaga kesehatan fiskal negara

Ketergantungan penuh pada APBN dinilai tidak lagi efisien. Melalui skema baru, beban anggaran dapat ditekan secara gradual.

2. Menjamin keberlanjutan pembayaran pensiun

Dengan dana yang dihimpun dan diinvestasikan sejak awal, manfaat pensiun dapat terjamin meski terjadi perubahan demografi.

3. Meningkatkan kepastian manfaat bagi ASN

Dana pensiun ASN akan dikelola dalam jangka panjang sehingga manfaat yang diterima lebih terprediksi.

Apakah Hak Pensiunan Lama Akan Berubah?

Pemerintah memastikan bahwa reformasi ini tidak akan mengurangi hak para pensiunan yang sudah menerima manfaat ataupun mereka yang akan pensiun dalam waktu dekat.

Kementerian Keuangan menegaskan, Penerima pensiun lama tetap mendapat hak penuh. Perubahan diterapkan secara bertahap dan tidak berlaku surut.

Dengan demikian, perubahan ini lebih difokuskan kepada ASN aktif maupun ASN baru yang akan masuk ke dalam sistem fully funded.

Dampak bagi ASN Aktif

ASN aktif nantinya akan menyisihkan sebagian penghasilan sebagai iuran pensiun. Dana tersebut akan disetor secara berkala dan diinvestasikan oleh lembaga pengelola resmi.

Hingga kini, pemerintah masih merumuskan detail teknis, termasuk:

  • besaran iuran,
  • komposisi kontribusi antara pemerintah dan ASN,
  • mekanisme investasi,
  • ketentuan manfaat pensiun.

Rincian aturan tersebut akan dipublikasikan setelah regulasi final diterbitkan.

Baca Juga: TNI Siapkan 8 Ribu Personel ke Palestina, Keberangkatan Masih Tunggu Perintah Presiden

Bagian dari Reformasi Fiskal Nasional


Berita Terkait


News Update