Kenapa Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dipecat Menkes? Simak Kronologi Kasus dan Fakta Lengkapnya

Selasa 17 Feb 2026, 11:36 WIB
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dipecat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Sumber: Dok.IDAI)

Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dipecat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Sumber: Dok.IDAI)

Kementerian Kesehatan melalui Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan sikap kritis dr Piprim atau kritik kebijakan.

Wahyu menegaskan bahwa dr. Piprim diberhentikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu, menegaskan alasan administratif pemecatan tersebut.

Data resmi Kemenkes menunjukkan bahwa dr. Piprim tidak hadir di tempat kerja dan tidak melakukan absensi sejak April 2025 hingga Oktober 2025 di RSUP Fatmawati, setelah sebelumnya dimutasi dari RSCM Jakarta.

Ketidakhadirannya ini menjadi dasar utama tindakan disiplin yang berujung pada pemecatan.

Baca Juga: Kontroversi The Connell Twin Apa Saja? Kini Viral Berseteru dengan Jennifer Coppen

Kronologi Sebelum Pemecatan

Wahyu Widodo memaparkan rangkaian kejadian yang mendahului keluarnya Surat Keputusan (SK) Pemecatan, yang menunjukkan prosedur disiplin telah dijalankan sesuai regulasi.

1. Panggilan Resmi


Pihak RSUP Fatmawati melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada dr. Piprim pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun keduanya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

2. Teguran Tertulis


Setelah mangkir, pada 15 September 2025, dr. Piprim dijatuhi teguran tertulis sebagai bentuk hukuman disiplin ringan sesuai prosedur PP Nomor 94 Tahun 2021.

3. Pemeriksaan Disiplin


Karena ketidakhadirannya berlanjut, tim pemeriksa kembali memanggil dr. Piprim pada 25 September 2025.

Dia baru hadir untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, ketika proses pemeriksaan resmi dapat dilakukan.

4. Hasil Pemeriksaan


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dr. Piprim menyatakan bahwa ia secara sadar melakukan perlawanan terhadap mutasi yang diterapkan kepadanya.


Berita Terkait


News Update