Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman itu juga melarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Kemudian, para pelaku usaha juga diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Andhika menegaskan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja hotel bintang di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil, dengan tingkat hunian yang meningkat pada periode libur sekolah dan kontribusi signifikan dari wisatawan mancanegara.
Data BPS juga menunjukkan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang Jakarta berkisar 1-2 malam untuk tamu domestik dan lebih lama untuk tamu asing.
Menurut dia, capaian tersebut menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik dan resilien.
"Karena itu, pengaturan operasional selama Ramadhan diarahkan bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap momentum keagamaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya
Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” ujar Andhika.
Lebih lanjut, Andhika menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
