Cukup beralasan jika birokrasi terus direformasi dengan menyesuaikan situasi dan kondisi. Bahkan, sudah lama dibentuk kementerian yang khusus menangani reformasi birokrasi.
Tujuannya untuk terus memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan publik serta lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jika reformasi birokrasi sudah berulang kali dilakukan, tetapi pelayanan publik belum seperti diharapkan, apalagi masih diwarnai adanya pungli dan korupsi, lantas di mana letak kekeliruannya? Jawabnya boleh jadi sangat beragam, tetapi kuncinya terletak pada bagaimana pelaksanaannya, sistem pengawasannya dan fasilitas pendukungnya. Dan, tidak kalah pentingnya tanggungjawab dari pejabat penyelenggaranya.
Di negara maju, kalau pejabat tidak sanggup melaksanakan tugas dan wewenangnya atau gagal, ada kultur mengundurkan diri dari jabatan. Kultur kita memang belum sampai ke sana, tetapi bersikap jujur mengakui atas sebuah kegagalan sudah saatnya dibudayakan. Setidaknya legowo jika dimutasi ketimbang diturunkan jabatannya. Tahu diri, jika diminta mengundurkan diri, ketimbang dimundurkan alias diberhentikan di tengah jalan.
Bukan sebaliknya melakukan gugatan. Lebih-lebih bagi penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK masih saja bertahan dengan jabatannya.
Baca Juga: Kopi Pagi: Daulat Ekonomi Rakyat
Meski undang-undangnya menyebutkan seseorang dapat dikatakan bersalah setelah berstatus pidana, tetapi perilaku ini bukan contoh yang baik bagi pembangunan hukum di negeri kita. Bukan pejabat reformis yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa..
Bersih dari penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Bersih pula dari pungli, gratifikasi, dan korupsi. Keteladanan pejabat menjadi salah satu kunci reformasi birokrasi berjalan sebagaimana diharapkan, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom Kopi Pagi.
Reformasi birokrasi bukan semata mengatur, menata dan membenahi kinerja Aparatur Sipil Negara. Lebih utama menata mereka yang berada di barisan terdepan birokrasi, yaitu pejabat negara, baik yang berada di kementerian, lembaga, badan atau komisi sebagai penyelenggara dan penanggung jawab suksesnya reformasi birokrasi.
Baik pejabat di pusat maupun daerah, termasuk kepala daerah sebagai penanggung jawab pelaksanaan birokrasi pemda yang sehat, adil dan bebas dari segala penyelewengan dan penyimpangan.
Marilah kita ciptakan birokrasi yang unggul, sehat dan berkeadilan. Birokrasi yang melayani kepentingan masyarakat, bukan minta dilayani, terlebih diwarnai imbal beli. (Azisoko)
