POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi perhatian utama pekerja menjelang Idulfitri 2026. Baik aparatur sipil negara maupun karyawan swasta, pencairan THR 2026 kerap dinanti karena berperan besar dalam menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Memasuki tahun 2026, pertanyaan soal kapan THR cair kembali ramai dibicarakan. Pemerintah setiap tahunnya memastikan hak pekerja tetap terlindungi lewat regulasi resmi, sehingga pemberian THR memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski jadwal resmi masih menunggu keputusan pemerintah, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran awal bagi pekerja untuk merencanakan pengeluaran.
Apa Itu THR dan Mengapa Penting?
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan perayaan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bagian dari hak normatif yang dijamin regulasi. Karena itu, baik pekerja sektor publik maupun swasta memiliki perlindungan hukum terkait pencairannya.
Secara umum, tujuan pemberian THR meliputi:
- Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya
- Menjaga kesejahteraan pekerja
- Mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran
Dasar Hukum THR untuk Karyawan Swasta
Hak THR bagi pekerja swasta diatur tegas dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui regulasi yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.
Aturannya mencakup pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR. Setiap tahun, pemerintah biasanya menguatkan ketentuan ini lewat surat edaran untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Tarhib Ramadhan? Ketahui Pengertian, Tujuan, dan Contoh Amalan Menyambut Bulan Suci
Perkiraan THR 2026 Cair
Hingga kini, pemerintah belum merilis tanggal resmi pencairan THR 2026. Namun, jika merujuk prediksi Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh sekitar 21 Maret 2026, maka jadwal pencairan dapat diperkirakan sebagai berikut.
Perkiraan THR Karyawan Swasta
- Wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran
- Diperkirakan cair sekitar 13-14 Maret 2026
- Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil
Perkiraan THR PNS/ASN/TNI/Polri
- Umumnya cair 10-15 hari kerja sebelum Idulfitri
- Diperkirakan berlangsung antara 6-11 Maret 2026
Perkiraan ini mengacu pada pola pencairan sebelumnya dan kalender hari libur nasional yang biasanya ditetapkan pemerintah melalui keputusan bersama kementerian terkait.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Surabaya dan Jawa Timur, KLIK Link Unduh PDF di Sini
Regulasi Pendukung Pembayaran THR
Selain aturan utama untuk sektor swasta, pencairan THR aparatur negara umumnya diatur melalui peraturan pemerintah yang terbit menjelang Idulfitri. Pemerintah secara rutin menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kepastian hak pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi menjelang hari besar keagamaan.
Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah
THR bagi PNS dan karyawan swasta adalah hak pekerja yang dilindungi regulasi. Berdasarkan perkiraan kalender 2026, pekerja swasta kemungkinan menerima THR pertengahan Maret, sementara aparatur negara berpotensi menerima lebih awal.
Meski demikian, tanggal resmi pencairan tetap menunggu pengumuman pemerintah. Pekerja disarankan memantau informasi resmi agar dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang.
