POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi perhatian utama pekerja menjelang Idulfitri 2026. Baik aparatur sipil negara maupun karyawan swasta, pencairan THR 2026 kerap dinanti karena berperan besar dalam menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Memasuki tahun 2026, pertanyaan soal kapan THR cair kembali ramai dibicarakan. Pemerintah setiap tahunnya memastikan hak pekerja tetap terlindungi lewat regulasi resmi, sehingga pemberian THR memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski jadwal resmi masih menunggu keputusan pemerintah, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran awal bagi pekerja untuk merencanakan pengeluaran.
Apa Itu THR dan Mengapa Penting?
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan perayaan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bagian dari hak normatif yang dijamin regulasi. Karena itu, baik pekerja sektor publik maupun swasta memiliki perlindungan hukum terkait pencairannya.
Secara umum, tujuan pemberian THR meliputi:
- Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya
- Menjaga kesejahteraan pekerja
- Mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran
Dasar Hukum THR untuk Karyawan Swasta
Hak THR bagi pekerja swasta diatur tegas dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui regulasi yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.
Aturannya mencakup pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR. Setiap tahun, pemerintah biasanya menguatkan ketentuan ini lewat surat edaran untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu Tarhib Ramadhan? Ketahui Pengertian, Tujuan, dan Contoh Amalan Menyambut Bulan Suci
