CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan unit sepeda motor tanpa dokumen di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Motor-motor diangkut dari Curug Bitung dan Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang diduga hasil tindak kejahatan rencananya akan dikirim ke wilayah Jambi dan Sumatra Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi melalui jalur penyeberangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Baca Juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Longsor Cisarua, 101 Kantong Jenazah Dievakuasi
Pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan sebuah bus PO ALS dengan nomor polisi BK 7254 UA yang tengah berada di loket penjualan tiket di Jalan Pelabuhan Merak No 4, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Bus tersebut kemudian diperiksa secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan tersebut diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Jawa untuk diperjualbelikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima informasi awal dari masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman sepeda motor tanpa dokumen. Tim Subdit III Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kendaraan beserta para pelaku,” ujar Dian Setyawan kepada Poskota, Sabtu 14 Februari 2026.
Baca Juga: Warga Lebak Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua sopir, dua kondektur, satu mediator dan satu orang yang berperan sebagai penjual motor.
Keenam tersangka masing-masing berinisial IP (41) dan AP (36) yang berprofesi sebagai sopir, SA (48) dan AS (42) sebagai kondektur, serta RA (48) sebagai mediator dan SM (42) sebagai penjual. RA dan SM diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Tangerang.
“Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Ada yang bertugas mengangkut, mengatur pengiriman, hingga menjual kendaraan tersebut. Semuanya kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dian.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami jaringan dan asal-usul kendaraan tersebut.
Baca Juga: Selesai Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Pandeglang Bisa Kembali Dilalui Warga
Selain itu, petugas turut melakukan penyitaan terhadap 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana kendaraan ini berasal dan kepada siapa saja akan dikirimkanm,” kata dia.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan tanpa dokumen,” ujarnya. (rah)
