Keenam tersangka masing-masing berinisial IP (41) dan AP (36) yang berprofesi sebagai sopir, SA (48) dan AS (42) sebagai kondektur, serta RA (48) sebagai mediator dan SM (42) sebagai penjual. RA dan SM diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Tangerang.
“Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Ada yang bertugas mengangkut, mengatur pengiriman, hingga menjual kendaraan tersebut. Semuanya kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dian.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami jaringan dan asal-usul kendaraan tersebut.
Baca Juga: Selesai Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Pandeglang Bisa Kembali Dilalui Warga
Selain itu, petugas turut melakukan penyitaan terhadap 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana kendaraan ini berasal dan kepada siapa saja akan dikirimkanm,” kata dia.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan tanpa dokumen,” ujarnya. (rah)
