Polda Banten Bongkar Pengiriman Belasan Motor Bodong ke Sumatra, 6 Pelaku Diciduk di Pelabuhan Merak

Sabtu 14 Feb 2026, 11:07 WIB
Barang bukti belasan motor yang akan diselundupkan ke Sumatra. (Sumber: Dok. Polda Banten)

Barang bukti belasan motor yang akan diselundupkan ke Sumatra. (Sumber: Dok. Polda Banten)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan unit sepeda motor tanpa dokumen di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. 

Motor-motor diangkut dari Curug Bitung dan Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang diduga hasil tindak kejahatan rencananya akan dikirim ke wilayah Jambi dan Sumatra Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi melalui jalur penyeberangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Baca Juga: Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Longsor Cisarua, 101 Kantong Jenazah Dievakuasi

Pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan sebuah bus PO ALS dengan nomor polisi BK 7254 UA yang tengah berada di loket penjualan tiket di Jalan Pelabuhan Merak No 4, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Bus tersebut kemudian diperiksa secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan tersebut diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Jawa untuk diperjualbelikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima informasi awal dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman sepeda motor tanpa dokumen. Tim Subdit III Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kendaraan beserta para pelaku,” ujar Dian Setyawan kepada Poskota, Sabtu 14 Februari 2026.

Baca Juga: Warga Lebak Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua sopir, dua kondektur, satu mediator dan satu orang yang berperan sebagai penjual motor.


Berita Terkait


News Update