Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini, 14 Februari 2026: Jam One Way dan Ganjil Genap

Sabtu 14 Feb 2026, 10:42 WIB
Simak aturan ganjil genap dan jadwal one way Puncak hari ini, 14 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Simak aturan ganjil genap dan jadwal one way Puncak hari ini, 14 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor kembali menjadi tujuan favorit wisatawan yang memanfaatkan momen libur panjang. Menjelang akhir pekan dan libur Imlek 2026, arus kendaraan menuju jalur wisata ini diprediksi meningkat tajam.

Karena itu, banyak pengendara mulai mencari informasi terbaru terkait jadwal buka tutup jalur agar perjalanan tetap lancar. Lonjakan volume kendaraan bukan hal baru setiap musim liburan.

Jalur Puncak kerap mengalami kepadatan sejak pagi hari, terutama ketika wisatawan berangkat dalam waktu bersamaan. Kondisi ini membuat rekayasa lalu lintas menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Sebagai antisipasi kemacetan, kepolisian kembali menerapkan sistem pengaturan lalu lintas seperti ganjil genap dan one way.

Baca Juga: Long Weekend! Jadwal Ganjil-Genap dan One Way Jalur Puncak Bogor Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026

Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dengan memahami jadwal yang berlaku, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman.

Ganjil Genap Berlaku Sejak Pagi

Aturan ganjil genap mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengarah ke Puncak. Kebijakan ini menyesuaikan kalender libur nasional dan cuti bersama Imlek.

Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap menjadi langkah awal untuk menekan volume kendaraan. Jika arus lalu lintas tetap padat, barulah sistem satu arah diberlakukan sebagai rekayasa lanjutan.

Mengacu pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui regulasi PM 84 Tahun 2021, kendaraan yang melintas harus menyesuaikan angka pelat nomor dengan tanggal perjalanan.

Karena 14 Februari merupakan tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diperbolehkan naik ke kawasan Puncak. Pemeriksaan dilakukan di titik strategis seperti Simpang Gadog hingga kawasan perbatasan Cianjur. Aturan ini hanya berlaku untuk arus naik, sedangkan kendaraan yang turun menuju Jakarta tetap dapat melintas normal.

Baca Juga: 5 Jalur Alternatif Puncak Bogor untuk Hindari Macet Libur Long Weekend Imlek 2026, Cek di Sini

Jadwal One Way atau Sistem Satu Arah


Berita Terkait


News Update