5 Titik Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 14 Februari 2026

Sabtu 14 Feb 2026, 07:45 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM Keliling  (Dok Polda Metro Jaya)

Ilustrasi perpanjangan SIM Keliling (Dok Polda Metro Jaya)

POSKOTA.CO.ID -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metri Jaya, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini 12 Februari 2026 Buka di Lokasi Mana? Cek Updatenya

Untuk pengendara yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Cara Perpanjang SIM Keliling

Secara umum, alur perpanjangan lisensi mengemudi pada layanan ini, sebagai berikut:

1. Cari Jadwal dan Lokasi Satpas Keliling

Jadwal biasanya diumumkan melalui akun resmi kepolisian setempat atau kanal informasi publik. Disarankan mengecek sehari sebelumnya karena lokasi bisa berubah. 

2. Datang Lebih Awal & Ambil Nomor Antrean


Berita Terkait


News Update