POSKOTA.CO.ID -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan terkait persyaratan legal untuk berkendara di Jakarta.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metri Jaya, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumenenyang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM Lama yang masih berlaku
Perpanjangan idealnya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, biasanya Anda harus membuat lisensi baru (kecuali ada dispensasi tertentu).
2. KTP Asli (e-KTP) dan Fotokopi
Identitas harus sesuai dengan data di kartu. Jadi pastikan KTP Anda sudah benar, tidak ada kekeliruan.
