DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Depok yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.
Dilansir dari laman resmi satlantas polres metro depok Pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pelayanan bergerak ini beroperasi di dua lokasi berbeda sehingga pemohon dapat memilih tempat yang paling dekat dengan domisili.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Mudik Gratis 2026 Kembali Digelar, Kuota Peserta Ditambah
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini

Adapun dua titik layanan yang disiapkan adalah:
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37 Depok
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya
Berikut kententuan SIM Keliling Depok:
- Untuk jam operasional pelayanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.
- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup pukul 11.00 WIB.
- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.
Baca Juga: Terlibat Penipuan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Dipolisikan
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Proses ini bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
