POSKOTACOID - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS tahun 2026 sudah dinantikan pencairannya.
Tak hanya ASN, para pensiunan PNS juga berhasil mendapatkan tunjangan THR pad amasa Lebaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, sebagain besar masyarakat, termasuk para pensiunan PNS biasanya akan mendapatkan THR.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Mudik Lebaran Gratis Naik Kereta Api? Cek Informasi Jadwal dan Link Pendaftarannya
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), THR diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para PNS kepada bangsa dan negara.
Selain itu, THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.
Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1447 H dan juga Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi mengenai pencairan THR pensiunan PNS 2026 mulai ramai ditanyakan.
Lantas, kapan THR pensiunan PNS 2026 cair? Simak perkiraan jadwalnya dan juga besaran tunjangan yang cair.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2026, Cek Cara Daftar Online dan Jadwal Detail
Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair?
Aturan mengenai THR bagi pensiunan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Jadwal pencairan THR PNS maupun pensiunan PNS umumnya diatur dalam PP yang diterbitkan pemerintah. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum menerbitkan PP terbaru terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2026.
