Jokowi Kembali Diperiksa Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Polisi Sebut untuk Lengkapi Berkas

Kamis 12 Feb 2026, 19:53 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menunjukan salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menunjukan salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kepada Jokowi di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait kasus tudingan ijazah palsu.

"Kami telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, Joko Widodo," ujar Iman kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2026.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi Terkait Polemik Ijazah ke Polda Metro Jaya

"Sehubungan dengan pelaporan beliau sampaikan laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini," katanya.

Iman menyampaikan, pemeriksaan tambahan dilakukan dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Yang disampaikan melalui P19 yang kemarin sudah kami terima dan proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami insyallah sesegara mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," ungkap dia.

Baca Juga: Sowan ke Solo, Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dihentikan

Adapun berkas perkara yang dimaksud yakni berkas perkara klaster 2 yang sempat dilimpahkan pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan namun dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan baik itu terhadap saksi terhadap para ahli ataupun terhadap pelapor juga terhadap tersangka dalam bentuk pemintaan keterangan pengambilan berita acara tambahan semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Iman menyebut, langkah pemeriksaan ini untuk memastikan profesionalisme aparat penegak hukum dalam penanganan kasus secara berimbang.

Baca Juga: Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya, Dampingi Rekan yang Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ijazah Jokowi

"Sehigga kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan menjaga profesionalisme dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak," kata Iman. (pan)


Berita Terkait


News Update