POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mencari informasi mengenai estimasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima.
Selain menunggu jadwal pencairan resmi, banyak pensiunan juga menyoroti kemungkinan adanya tambahan tunjangan di luar pensiun pokok yang selama ini diterima setiap bulan.
Hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia belum mengeluarkan ketentuan resmi terkait mekanisme dan besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2026.
Meski demikian, pola kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memberikan gambaran mengenai perkiraan besaran yang akan diterima.
Baca Juga: 2 Link Daftar Mudik Gratis BUMN Nindya Karya 2026, Cek Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Pola Pemberian THR Pensiunan PNS
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah secara konsisten memberikan THR kepada pensiunan PNS dengan nominal setara satu kali uang pensiun bulanan. Hal ini berlaku bagi penerima pensiun yang pembayaran rutinnya dikelola PT Taspen (Persero).
Dengan demikian, jumlah THR yang diterima umumnya sebanding dengan nilai pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada data penerima.
“Pemberian THR merupakan penghargaan atas pengabdian kepada negara, serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya,” tertulis dalam situs resmi DJPb Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, tidak seperti ASN aktif, pensiunan PNS tidak menerima komponen tunjangan kinerja (tukin), sehingga nilai THR pensiunan cenderung lebih stabil dan tidak mengalami variasi signifikan.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Besaran THR sangat bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja penerima saat masih aktif sebagai ASN. Berdasarkan kisaran pensiun bulanan yang selama ini berlaku, berikut estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
