CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap program dana desa yang bakal didistribusikan pemerintah daerah pada 2026 mendatang.
Denny mengatakan, pada tahun 2026 mendatang, pemerintah desa di Kabupaten Bogor bakal mendapat dana sebesar Rp1,5 miliar yang digelontorkan Pemkab Bogor per tahunnya untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
"Upaya yang kita punya yaitu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu," kata Denny pada Rabu, 31 Desember 2025.
Denny melanjutkan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap dana yang diberikan kepada pemerintah desa itu, agar mencegah penyalahgunaan anggaran, salah satunya dengan aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice Sepanjang 2025
"Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu," tutur Denny.
Ia mengajak, masyarakat untuk membantu dalam melakukan pengawasan dana desa tersebut, dengan melihatnya dari aplikasi yang telah disertakan bukti data dan foto-foto.
"Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu," tuturnya.
Dia bersama pemerintah daerah ingin memastikan penggunaan dana desa berjalan dengan baik. Sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana.
"Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum," ujar Denny. (cr-6)
