POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) turut menjadi perhatian para pekerja menjelang momen Ramadhan 2026.
THR Lebaran menjadi hak normatif yang dinantikan, karena berperan penting dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga Lebaran.
Pemerintah sendiri telah mengatur secara tegas ketentuan pembayaran THR melalui regulasi resmi.
Dengan adanya aturan tersebut, baik pekerja maupun perusahaan memiliki pedoman yang jelas terkait waktu pembayaran, besaran THR, serta sanksi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut berarti pekerja harus sudah menerima THR paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Aturan ini dimaksudkan, agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran tanpa terbebani secara finansial.
Lantas, kapan tepatnya THR Lebaran 2026 cair? Berikut jadwal dan besaran sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Link Winda Can Main Parfum Viral, Ramai Klaim Video Lengkap Cek Faktanya di Sini!
Kapan THR Lebaran 2026 Cair?
Berdasarkan ketentuan, jadwal pencairan THR Lebaran 2026 sangat bergantung pada penetapan tanggal Idulfitri.
Berikut perkiraan waktu pembayaran THR Lebaran 2026 jika mengacu pada prediksi hari raya.
- Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026.
- Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Meski batas akhir pembayaran ditetapkan H-7 sebelum Lebaran, dalam praktiknya banyak perusahaan memilih mencairkan THR lebih awal.
Langkah ini umumnya dilakukan untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Ramadan, biaya mudik, serta keperluan keluarga dengan lebih tenang dan terencana.
Baca Juga: Eiger Indonesia Resmi Pecat PIC KOL Vito Dery Buntut Kasus Rendahkan Konten Kreator
Berapa Besaran THR Lebaran 2026?
Selain jadwal pencairan, besaran THR juga menjadi hal yang kerap dipertanyakan.
Besaran THR bagi pekerja telah diatur secara rinci dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Adapun ketentuan besaran THR Lebaran 2026 adalah sebagai berikut.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Dengan ketentuan ini, setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan tetap memiliki hak untuk menerima THR, meskipun besaran yang diterima disesuaikan dengan lama masa kerja.
