Meski batas akhir pembayaran ditetapkan H-7 sebelum Lebaran, dalam praktiknya banyak perusahaan memilih mencairkan THR lebih awal.
Langkah ini umumnya dilakukan untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Ramadan, biaya mudik, serta keperluan keluarga dengan lebih tenang dan terencana.
Baca Juga: Eiger Indonesia Resmi Pecat PIC KOL Vito Dery Buntut Kasus Rendahkan Konten Kreator
Berapa Besaran THR Lebaran 2026?
Selain jadwal pencairan, besaran THR juga menjadi hal yang kerap dipertanyakan.
Besaran THR bagi pekerja telah diatur secara rinci dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Adapun ketentuan besaran THR Lebaran 2026 adalah sebagai berikut.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Dengan ketentuan ini, setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan tetap memiliki hak untuk menerima THR, meskipun besaran yang diterima disesuaikan dengan lama masa kerja.
