CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 kepala desa (kades) bermasalah yang telah dicatat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dengan berbagai jenis kasus.
Mulai dari masalah pengaduan administratif hingga kasus gratifikasi menjadi catatan serius bagi pihak DPMD untuk membenahi permasalahan tersebut.
Daftar Kades Bermasalah di Bogor 2023-2025
Inilah daftar 14 Kades di Kabupaten Bogor yang bermasalah periode tahun 2023 sampai dengan 2025, antara lain:
- Kades Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal dengan kasus permohonan THR ke perusahaan
- Kades Cicadas, Kecamatan Gunung Putri dengan kasus yang sama
- Kades Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri dengan kasus pemberhentian amilin atau pendistribusian zakat dan pekan olahraga desa (pordes)
- Kades Cikokom, Kecamatan Rumpin dengan kasus penyelenggaraan dana transfer
- Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang dengan kasus gratifikasi dokumen tanah kepada perusahaan. Saat ini, kades tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka
- Kades Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg dengan kasus istri kades tersebut pamer uang hasil tambang dan videonya viral di medsos
- Kades Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, kasus melakukan pengrusakan, namun kejadian tersebut terjadi sebelum menjadi kades
- Kades Ciasihan, Kecamatan Pamijahan dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh LSM
- Kades Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, kades dimintai keterbukaan informasi publik. Saat ini dalam proses banding
- Kades Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal diduga tidak ke kantor dalam waktu lama. Setelah ditelusuri, kades desa tersebut dinyatakan sakit
- Kades Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari diduga tidak ke kantor dalam waktu lama. Setelah ditelusuri, kades desa tersebut dinyatakan sakit
- Kades Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng dilaporkan dugaan penyelewengan anggaran infrastruktur desa oleh LSM
- Kades Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur dilaporkan karena memberikan pernyataan palsu soal kawasan wilayah
Baca Juga: 14 Kades di Bogor Bermasalah, 1 Tersandung Gratifikasi
13 Kasus Selesai dengan Cara Mediasi
Kepala tim SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar mengatakan, belasan kasus tersebut didapatkan dari berbagai jenis aduan mulai dari pidana hukum hingga sengketa administratif.
"Jadi memang rekapan dari tahun 2023 Desa-desa yang bukan bermasalah sebenarnya, yang konotasinya ada pengaduan baik dari masyarakat, LSM ataupun media," kata Munawar saat dikonfirmasi Poskota, Rabu 28 Januari 2026.
Kebanyakan kasus yang menyeret 14 kasus itu, kata Munawar kebanyakan kasus administrasi perdata yang diadukan masyarakat kepada pihak DPMP Kabupaten Bogor.
"Cuma kebanyakan ranahnya ranah pengaduan berarti lebih ke perdata," ucapnya.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
13 kasus diantaranya, telah diselesaikan melalui mediasi oleh DPMD, dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga masalah dapat terselesaikan.
"Intinya yang 14 itu tinggal satu saja yang 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Jadi kalau ada masalah kita akan koordinasikan dengan kecamatan dan desa," kata Munawar. (cr-6)
