KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dugaan penyimpangan atau korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) berdampak luas terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik.
Para ters aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung
"Praktik penyimpangan tersebut menyebabkan negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah signifikan," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.
Syarief mengatakan selain kerugian finansial, kebijakan pengendalian ekspor juga menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat diekspor melalui mekanisme yang tidak semestinya.
Baca Juga: Kasus Ekspor CPO Rugikan Negara Puluhan Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka
Kemudian nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor, tapi secara perkiraan mencapai Rp14,3 triliun.
"Berdasarkan estimasi sementara penyidik, kerugian akibat hilangnya penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun yang sebagian besar berasal dari aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang periode 2022-2024," jelas Syarief.
Selain berdampak pada keuangan negara, lanjut Syarief, penyidik menilai praktik tersebut turut merusak kepastian hukum dalam perdagangan komoditas strategis serta melemahkan kewibawaan regulasi negara.
Jika tidak ditindak tegas, tindakan serupa dikhawatirkan dapat terulang dan merugikan negara dalam jangka panjang.
Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil
“Mereka meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari kewajiban DMO, pembatasan ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan Levy. Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME,” kata Syarief.
