Korupsi Ekspor CPO-POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun dan Kepercayaan Publik Tergerus

Rabu 11 Feb 2026, 11:34 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan POME, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan POME, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Modus penyimpangan bermula dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sepanjang 2020-2024 untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Baca Juga: Menilik Kesiapan Skema Rumah Susun Subsidi, Belajar dari Kesuksesan Negara Lain

CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor serta kewajiban kepada negara.

“Ada 11 tersangka yang telah ditetapkan, mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief. (man)


Berita Terkait


News Update