ASN Tak Libur Total Saat Nyepi dan Idulfitri 2026? Pemerintah Terapkan Skema Kerja Fleksibel

Rabu 11 Feb 2026, 15:15 WIB
ASN tidak libur penuh saat Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah mengatur sistem kerja bergilir untuk memastikan layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi publik tetap tersedia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

ASN tidak libur penuh saat Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah mengatur sistem kerja bergilir untuk memastikan layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi publik tetap tersedia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama rangkaian libur nasional Nyepi dan Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung cukup panjang.

Momentum keagamaan ini biasanya diiringi lonjakan mobilitas masyarakat, mulai dari arus mudik hingga peningkatan kebutuhan layanan dasar.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah menilai keberlangsungan layanan publik menjadi prioritas utama. Karena itu, pengaturan kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan penting tanpa hambatan.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak ASN menjalankan ibadah dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan. Dengan skema kerja yang disesuaikan, aktivitas pemerintahan tetap berjalan meski sebagian pegawai menjalani masa libur keagamaan.

Baca Juga: Jadwal Libur Anak Sekolah Selama Bulan Puasa Ramadhan 2026, Ini Daftar Tanggalnya

ASN Tidak Libur Total, Terapkan Skema Kerja Fleksibel

Pemerintah melalui Surat Edaran MenPANRB menetapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi ASN selama periode tertentu. Skema ini memungkinkan penyesuaian jadwal kerja tanpa menghentikan pelayanan publik.

Pengaturan kerja fleksibel tersebut berlaku dalam lima hari kerja strategis, yaitu:

  • 16-17 Maret 2026 (menjelang Nyepi)
  • 25-27 Maret 2026 (setelah cuti bersama Idulfitri)

Artinya, ASN tidak seluruhnya bekerja dengan pola kantor seperti biasa. Instansi diberi kewenangan mengatur jadwal bergilir agar operasional tetap berjalan sesuai kebutuhan layanan.

Penegasan MenPAN RB Soal Pelayanan Publik

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan layanan esensial tidak terganggu selama periode libur panjang.

Menurutnya, fleksibilitas kerja bukan bentuk pelonggaran tanggung jawab ASN. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi strategi agar roda pelayanan tetap bergerak di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berbuka Puasa yang Tepat? Ternyata Ini Adabnya Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW

Daftar Layanan Publik yang Harus Tetap Berjalan

Pemerintah menggarisbawahi sejumlah sektor strategis yang tidak boleh mengalami gangguan pelayanan. Instansi diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional.

Beberapa layanan yang wajib tetap aktif meliputi:

  • Layanan kesehatan
  • Transportasi publik
  • Keamanan
  • Pelayanan administrasi strategis

Pengaturan ini bertujuan mencegah kekosongan layanan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Bukan Penambahan Libur ASN

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan FWA bukan berarti ASN memperoleh hari libur tambahan. Skema ini merupakan penyesuaian pola kerja agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengabaikan momen keagamaan.

Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan aktif guna memastikan pengaturan kerja fleksibel berjalan sesuai ketentuan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2026 Resmi Kemenag dan Muhammadiyah

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Selama Libur Panjang

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama Nyepi dan Idulfitri. Pemerintah ingin memastikan layanan penting mulai dari kesehatan hingga administrasi tetap tersedia saat dibutuhkan.

Dengan skema kerja yang terukur, diharapkan masyarakat tetap memperoleh akses layanan publik, sementara ASN dapat menjalankan ibadah dan libur secara tertib.

Kebijakan ini menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan penghormatan terhadap momen keagamaan.


Berita Terkait


News Update