ASN Tak Libur Total Saat Nyepi dan Idulfitri 2026? Pemerintah Terapkan Skema Kerja Fleksibel

Rabu 11 Feb 2026, 15:15 WIB
ASN tidak libur penuh saat Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah mengatur sistem kerja bergilir untuk memastikan layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi publik tetap tersedia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

ASN tidak libur penuh saat Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah mengatur sistem kerja bergilir untuk memastikan layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi publik tetap tersedia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama rangkaian libur nasional Nyepi dan Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung cukup panjang.

Momentum keagamaan ini biasanya diiringi lonjakan mobilitas masyarakat, mulai dari arus mudik hingga peningkatan kebutuhan layanan dasar.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah menilai keberlangsungan layanan publik menjadi prioritas utama. Karena itu, pengaturan kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan penting tanpa hambatan.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak ASN menjalankan ibadah dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan. Dengan skema kerja yang disesuaikan, aktivitas pemerintahan tetap berjalan meski sebagian pegawai menjalani masa libur keagamaan.

Baca Juga: Jadwal Libur Anak Sekolah Selama Bulan Puasa Ramadhan 2026, Ini Daftar Tanggalnya

ASN Tidak Libur Total, Terapkan Skema Kerja Fleksibel

Pemerintah melalui Surat Edaran MenPANRB menetapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi ASN selama periode tertentu. Skema ini memungkinkan penyesuaian jadwal kerja tanpa menghentikan pelayanan publik.

Pengaturan kerja fleksibel tersebut berlaku dalam lima hari kerja strategis, yaitu:

  • 16-17 Maret 2026 (menjelang Nyepi)
  • 25-27 Maret 2026 (setelah cuti bersama Idulfitri)

Artinya, ASN tidak seluruhnya bekerja dengan pola kantor seperti biasa. Instansi diberi kewenangan mengatur jadwal bergilir agar operasional tetap berjalan sesuai kebutuhan layanan.

Penegasan MenPAN RB Soal Pelayanan Publik

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan layanan esensial tidak terganggu selama periode libur panjang.

Menurutnya, fleksibilitas kerja bukan bentuk pelonggaran tanggung jawab ASN. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi strategi agar roda pelayanan tetap bergerak di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berbuka Puasa yang Tepat? Ternyata Ini Adabnya Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW

Daftar Layanan Publik yang Harus Tetap Berjalan


Berita Terkait


News Update