ASN Tak Libur Total Saat Nyepi dan Idulfitri 2026? Pemerintah Terapkan Skema Kerja Fleksibel

Rabu 11 Feb 2026, 15:15 WIB
ASN tidak libur penuh saat Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah mengatur sistem kerja bergilir untuk memastikan layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi publik tetap tersedia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

ASN tidak libur penuh saat Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemerintah mengatur sistem kerja bergilir untuk memastikan layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi publik tetap tersedia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemerintah menggarisbawahi sejumlah sektor strategis yang tidak boleh mengalami gangguan pelayanan. Instansi diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional.

Beberapa layanan yang wajib tetap aktif meliputi:

  • Layanan kesehatan
  • Transportasi publik
  • Keamanan
  • Pelayanan administrasi strategis

Pengaturan ini bertujuan mencegah kekosongan layanan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Bukan Penambahan Libur ASN

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan FWA bukan berarti ASN memperoleh hari libur tambahan. Skema ini merupakan penyesuaian pola kerja agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengabaikan momen keagamaan.

Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan aktif guna memastikan pengaturan kerja fleksibel berjalan sesuai ketentuan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2026 Resmi Kemenag dan Muhammadiyah

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Selama Libur Panjang

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama Nyepi dan Idulfitri. Pemerintah ingin memastikan layanan penting mulai dari kesehatan hingga administrasi tetap tersedia saat dibutuhkan.

Dengan skema kerja yang terukur, diharapkan masyarakat tetap memperoleh akses layanan publik, sementara ASN dapat menjalankan ibadah dan libur secara tertib.

Kebijakan ini menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan penghormatan terhadap momen keagamaan.


Berita Terkait


News Update