Lebih lanjut, kata dia, pihak kecamatan juga telah mencoba menghubungi Rowiyanto melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.
Subiyanto menyebutkan bahwa,surat teguran pertama dikirimkan pada 16 Desember 2025, disusul surat teguran kedua pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Sosok Seleb Makassar Viral Foto dengan Whip Pink Siapa? Ini Fakta yang Beredar
Meski demikian, kedua surat tersebut belum mendapatkan balasan dari yang bersangkutan.
“Surat teguran ya kita kirim, juga masih centang,” ujar Subiyanto.
Terkait langkah lanjutan, Subiyanto mengatakan pihak kecamatan akan melaporkan situasi tersebut kepada Bupati Magelang.
Pelaporan ini dilakukan untuk menentukan kebijakan selanjutnya demi memastikan keberlangsungan pemerintahan Desa Sambeng, Kabupaten Magelang tetap berjalan sesuai aturan.
