Sering Jadi Pertanyaan, Kentut di Air Apakah Bikin Puasa Batal?

Selasa 10 Feb 2026, 21:36 WIB
Ilustrasi. Kentut di air membatalkan puasa atau tidak (Sumber: Pixabay/derneuemann)

Ilustrasi. Kentut di air membatalkan puasa atau tidak (Sumber: Pixabay/derneuemann)

POSKOTA.CO.ID - Menjalankan ibadah puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi membatalkan.

Terkadang perkara yang terlihat sepele justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam jauf atau rongga tubuh.

Umumnya orang memahami pembatal puasa sebatas apa yang masuk melalui mulut, hidung, atau telinga. Padahal, lubang lain seperti alat kelamin dan anus juga termasuk bagian yang perlu diperhatikan dalam kajian fikih.

Dilansir dari laman nu.or.id pada Selasa, 10 Februari 2026. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul ialah: jika seseorang kentut saat berada di dalam air, apakah puasanya batal karena mungkin ada air yang masuk ke dalam anus?

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Harus Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penjelasan Fikih tentang Kentut dalam Air

Ilustrasi. pria menutup hidungnya dari bau kentut (Sumber: Pinterest)

Hal yang pasti terjadi ketika kentut adalah keluarnya udara dari anus. Namun dalam kondisi tertentu, terutama saat berada di air, bisa saja ada cairan yang ikut masuk kembali setelah udara keluar.

Dalam literatur fikih dijelaskan, jika seseorang yang berpuasa benar-benar merasakan atau meyakini adanya air yang masuk hingga bagian dalam anus, maka puasanya dapat dihukumi batal.

Sebaliknya, bila tidak ada air yang masuk, atau ia tidak merasakan apa pun, maka puasanya tetap sah.

Ketentuan ini diqiyaskan dengan kasus lain. Misalnya ketika seseorang buang air besar lalu menghentikannya dengan mengubah posisi sehingga sebagian kotoran yang telah keluar kembali masuk.

Baca Juga: Anak Harus Puasa Sejak Umur Berapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Batas Idealnya

Jika dipastikan masuk kembali ke bagian dalam, maka puasanya batal karena hal itu tidak diperlukan untuk dilakukan.

Pendapat tersebut diterangkan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib.

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Batas Bagian Dalam dan Luar Anus

Ulama memberikan batasan yang cukup jelas. Bagian dalam adalah area yang tidak wajib dibersihkan ketika istinja’. Jika benda atau cairan melewati titik ini, maka bisa membatalkan puasa.

Adapun area yang masih termasuk bagian luar yang wajib dibasuh saat cebok tidak dihukumi membatalkan bila ada sesuatu yang menyentuh atau masuk sebatas itu.

Dengan kata lain, penentunya adalah apakah air tersebut benar-benar melewati batas bagian dalam atau tidak.

وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه

“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Bagaimana Jika Tidak Sengaja?

Perlu dicatat, hukum ini berlaku ketika seseorang berendam atau berada di air untuk aktivitas yang sifatnya mubah, seperti sekadar mencari kesegaran.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berbuka Puasa yang Tepat? Ternyata Ini Adabnya Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW

Berbeda halnya bila seseorang berada di air karena kebutuhan yang dianjurkan syariat atau keadaan mendesak, lalu air masuk tanpa disengaja.

Dalam situasi seperti ini, para ulama memberikan toleransi dan puasanya tidak batal.

Kentut di dalam air tidak otomatis membatalkan puasa. Puasa baru dianggap batal apabila diyakini ada air yang masuk hingga ke bagian dalam anus. Jika tidak ada yang masuk atau tidak terasa apa pun, maka ibadah puasanya tetap sah.


Berita Terkait


News Update