POSKOTA.CO.ID - Menjalankan ibadah puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi membatalkan.
Terkadang perkara yang terlihat sepele justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam jauf atau rongga tubuh.
Umumnya orang memahami pembatal puasa sebatas apa yang masuk melalui mulut, hidung, atau telinga. Padahal, lubang lain seperti alat kelamin dan anus juga termasuk bagian yang perlu diperhatikan dalam kajian fikih.
Dilansir dari laman nu.or.id pada Selasa, 10 Februari 2026. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul ialah: jika seseorang kentut saat berada di dalam air, apakah puasanya batal karena mungkin ada air yang masuk ke dalam anus?
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Harus Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penjelasan Fikih tentang Kentut dalam Air

Hal yang pasti terjadi ketika kentut adalah keluarnya udara dari anus. Namun dalam kondisi tertentu, terutama saat berada di air, bisa saja ada cairan yang ikut masuk kembali setelah udara keluar.
Dalam literatur fikih dijelaskan, jika seseorang yang berpuasa benar-benar merasakan atau meyakini adanya air yang masuk hingga bagian dalam anus, maka puasanya dapat dihukumi batal.
Sebaliknya, bila tidak ada air yang masuk, atau ia tidak merasakan apa pun, maka puasanya tetap sah.
Ketentuan ini diqiyaskan dengan kasus lain. Misalnya ketika seseorang buang air besar lalu menghentikannya dengan mengubah posisi sehingga sebagian kotoran yang telah keluar kembali masuk.
Baca Juga: Anak Harus Puasa Sejak Umur Berapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Batas Idealnya
Jika dipastikan masuk kembali ke bagian dalam, maka puasanya batal karena hal itu tidak diperlukan untuk dilakukan.
