Pendapat tersebut diterangkan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib.
قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .
“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Batas Bagian Dalam dan Luar Anus
Ulama memberikan batasan yang cukup jelas. Bagian dalam adalah area yang tidak wajib dibersihkan ketika istinja’. Jika benda atau cairan melewati titik ini, maka bisa membatalkan puasa.
Adapun area yang masih termasuk bagian luar yang wajib dibasuh saat cebok tidak dihukumi membatalkan bila ada sesuatu yang menyentuh atau masuk sebatas itu.
Dengan kata lain, penentunya adalah apakah air tersebut benar-benar melewati batas bagian dalam atau tidak.
وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه
“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Bagaimana Jika Tidak Sengaja?
Perlu dicatat, hukum ini berlaku ketika seseorang berendam atau berada di air untuk aktivitas yang sifatnya mubah, seperti sekadar mencari kesegaran.
Baca Juga: Bagaimana Cara Berbuka Puasa yang Tepat? Ternyata Ini Adabnya Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW
Berbeda halnya bila seseorang berada di air karena kebutuhan yang dianjurkan syariat atau keadaan mendesak, lalu air masuk tanpa disengaja.
Dalam situasi seperti ini, para ulama memberikan toleransi dan puasanya tidak batal.
