Menilik Kesiapan Skema Rumah Susun Subsidi, Belajar dari Kesuksesan Negara Lain

Senin 09 Feb 2026, 14:07 WIB
Ilustrasi hunian vertikal. (Sumber: Unsplash/Steven HWG)

Ilustrasi hunian vertikal. (Sumber: Unsplash/Steven HWG)

Sementara itu, Jepang menekankan pengelolaan profesional dalam sistem social housing pasca-Perang Dunia II (Japan Housing Bureau, 2024). Pemerintah daerah di Jepang tidak hanya membangun, tapi juga mengelola hunian dengan mekanisme sewa jangka panjang dan subsidi fleksibel sesuai kebutuhan warga lanjut usia dan keluarga muda.

Keempat negara ini menunjukkan satu benang merah yakni subsidi bukan tujuan, tetapi instrumen kesejahteraan sosial. Hunian vertikal baru berfungsi ketika diikuti sistem pengelolaan sosial yang kuat, kebijakan lintas sektor yang terintegrasi, dan keberpihakan nyata kepada kelompok rentan.

Indonesia bisa belajar dari situ. Menteri Maruarar telah membuka arah yang benar berupa kolaboratif, berpihak, dan terukur, tetapi langkah berikutnya harus memastikan agar pembangunan rusun subsidi tidak lagi dipandang sebagai proyek semata.

Pemerintah perlu memastikan adanya lembaga pengelola komunitas di setiap rusun, sistem pendampingan sosial, dan keterlibatan penghuni dalam merawat lingkungannya.

Selain itu, perlu ada kebijakan insentif transportasi dan kerja agar penghuni rusun tidak terjebak dalam biaya hidup tinggi karena lokasi hunian jauh dari pusat aktivitas ekonomi.

Masalah perumahan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, dan Medan bukan hanya soal dinding dan atap. Ia adalah soal martabat manusia, tentang ruang untuk tumbuh, berinteraksi, dan merasa memiliki. Jika rusun subsidi gagal menjawab aspek itu, ia hanya akan menjadi menara beton tanpa jiwa.

Namun jika kebijakan Maruarar Sirait dijalankan konsisten dengan menyentuh aspek sosial, mengawasi penyaluran subsidi, dan memastikan keterjangkauan hidup, maka skema rumah susun subsidi bisa menjadi warisan penting pemerintahan saat ini. Sebuah bukti bahwa keadilan sosial dapat tumbuh di langit kota.

Tulisan ini ditulis oleh Ketua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Ahmad Jayadi, S. Hum, MT.


Berita Terkait


News Update