Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA selaku Direktur Utama, MY mantan Direktur, dan ARL Komisaris.
Ketiganya disangkakan terlibat penggelapan, penipuan, serta pencatatan laporan keuangan palsu dalam penghimpunan dana masyarakat melalui platform digital.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut modus yang digunakan berupa proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower aktif tanpa sepengetahuan peminjam untuk menarik minat lender. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang sepanjang periode 2018-2025.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” kata Ade Safri. (man)
