KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan bermasalahnya investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufik Aljufri (TA), memenuhi panggilan pemeriksaan awal di Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 9 Februari 2026.
Kuasa hukum TA, Pris Madani, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap menjalani seluruh proses hukum mengembalikan dana para lender.
"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen,” tegas Pris Madani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Tidak hanya itu, Pris Madani mengatakan pihak keluarga juga disebut siap menambah dana sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun ia menegaskan, dalam kasus ini aliran dana yang masuk ke DSI bukan untuk kepentingan pribadi. Bahkan hal itu bisa dibuktikan dengan apapun.
“Perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun,” ucap Pris Madani.
Selanjutnya, terkait penyebab gagal bayar, Pris Madani menyebut DSI mengalami kesenjangan likuiditas yang berlangsung terus-menerus.
Baca Juga: Resmi! Mahkamah Agung Lantik Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur BI
Sehingga situasi tersebut berdampak pada kewajiban pembayaran imbal hasil kepada investor. Ia juga mengungkapkan Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD) yang digelar pada 7 Februari 2026 telah dihentikan.
“RUPD kemarin kita sepakati untuk dijadwalkan ulang sekitar tanggal 21 sampai dengan 22 Februari 2026 agar hak-hak lender tetap terjaga,” jelas Pris Madani.
