Aksi pelaku kemudian dipergoki oleh ponakan korban yang datang ke rumah tersebut. Melihat kejadian mencurigakan, ponakan korban langsung berteriak memanggil warga sekitar.
“Mendengar teriakan, warga berdatangan. Namun pelaku menolak dituduh berbuat cabul. Dengan alasan mau buang air, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ujar Andi Kurniady.
Warga yang geram kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan secara paksa oleh warga.
Baca Juga: Ada Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan M.H Thamrin dan Gambir
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah AKP Andi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022, terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
