Selain itu, kebanyakan korban tidak memiliki bukti pendukung karena telepon genggam dan dokumen perjalanan telah diambil.
“Saat ini baru tiga orang yang bersedia melapor secara resmi ke Polda Sumut, dan pendalaman akan dilakukan setelah laporan masuk,” terang Nurul.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan PT DSI Gagal Bayar, Akibat Kesenjangan Likuiditas
Menurut Nurul, asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial dengan koordinasi KBRI serta KJRI sejak proses pemulangan.
Hasil asesmen menjadi dasar penanganan lanjutan dan perlindungan bagi WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang. (man)
