249 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar

Senin 09 Feb 2026, 20:19 WIB
Ilustrasi, WNI bermasalah dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar diduga jadi korban TPPO. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, WNI bermasalah dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar diduga jadi korban TPPO. (Sumber: freepik)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 WNI bermasalah yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar dalam beberapa kloter pada bulan Januari 2026, diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi kerja.

“Total yang sudah dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB dan seluruhnya telah dilakukan asesmen untuk menentukan apakah mereka korban TPPO atau bukan,” ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.

Nurul mengatakan, berdasarkan hasil asesmen awal, sebagian besar WNIB tersebut direkrut oleh sesama warga negara Indonesia yang telah lebih dahulu bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Sosok Letjen Purn Agus Widjojo, Dubes RI untuk Filipina yang Wafat

Modus yang digunakan antara lain menawarkan berbagai macam pekerjaan, mulai dari operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service.

“Para perekrut menawarkan pekerjaan melalui media sosial dan grup lowongan kerja dengan iming-iming pekerjaan yang legal,” ungkap Nurul.

Nurul menjelaskan para WNIB diberangkatkan menggunakan visa turis dengan rute perjalanan melalui Singapura, Thailand, atau Malaysia sebelum tiba di Kamboja.

Setibanya di sana, mereka dibawa ke perusahaan scam online dan bekerja dengan jam kerja panjang serta pengawasan ketat. 

Baca Juga: Suzuki Hadirkan Booth Paling Lengkap dan Interaktif di IIMS 2026, Dari Test Drive Berhadiah hingga Promo Spesial

“Mereka bekerja sekitar 14 sampai 18 jam per hari dengan target tertentu dan tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja,” kata Nurul.

Selama bekerja, para WNIB disebut menerima janji gaji sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan, namun sebagian di antaranya tidak menerima bayaran.


Berita Terkait


News Update