Rini mengingatkan, kalau tak segera dibereskan, dikhawatirkan piutang pajak makin membengkak. Bahkan bisa berujung teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga berdampak ke urusan perbankan.
Menariknya, sebagian pungutan pajak itu disebut sudah ditarik dari konsumen, tapi belum seluruhnya disetorkan ke Pemda.
Masalah makin rumit karena sebelumnya ada surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mengategorikan pungutan tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga muncul tafsir berbeda di lapangan.
Baca Juga: Kemensos Bantu Rehabilitasi Longsor Cisarua Bandung
"Jadi, ada edaran yang menyebut itu termasuk PNBP dan tidak perlu disetor ke Pemda agar tidak terjadi double tax. Ini yang kami luruskan melalui konsultasi ke kementerian," ujarnya.
Meski ada kasus ini, secara umum realisasi pajak daerah KBB disebut sudah mendekati target. Tercatat mencapai 96,36 persen atau sekitar Rp743 miliar dari target Rp771 miliar. Namun, sektor pajak hotel, hiburan, dan air tanah masih jadi PR. (gat)
