BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Gegara nunggak pajak daerah dengan potensi tembus Rp5,8 miliar, sejumlah objek wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis akhirnya kena segel.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tak main-main, Satpol PP bareng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) langsung turun tangan, Kamis, 5 Februari 2026.
Sejumlah titik wisata strategis jadi sasaran. Mulai dari Air Terjun Pelangi alias Curug Cimahi di Cisarua, Wahana Resort Cikole, sampai kawasan Objek Wisata Lintas Hutan Indah (LHI).
Petugas memasang segel resmi sebagai tanda aktivitas usaha dihentikan sementara sampai kewajiban pajak dibereskan.
Baca Juga: Guru Madrasah di Pandeglang Desak Kemenag Angkat Inpassing Jadi PPPK
Plt Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, menegaskan langkah ini sudah sesuai aturan. Bahkan, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dengan Palawi kemarin kami sudah melayangkan surat penegasan hasil konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri. Pada dasarnya, Kemenkeu sudah bersikap," ujar Rini, Jumat 6 Februari 2026.
Menurutnya, hasil konsultasi menegaskan bahwa pungutan restoran, hotel, makanan-minuman, hingga parkir di wilayah operasional PT Palawi tetap masuk kategori pajak daerah. Artinya, wajib disetor ke kas Pemda.
"Sikap Kemenkeu sudah jelas, Kemendagri juga menyarankan hal yang sama. Tinggal bagaimana pihak Palawi merespons surat penegasan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Tol Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2026
Sementara itu, berdasarkan data Bapenda, dari potensi pajak sekitar Rp5,8 miliar, yang baru masuk ke kas daerah baru sekitar Rp700 juta. Sisanya? Masih jadi kewajiban yang harus dibayar pengelola.
