Seorang Ibu di Taman Sari Jakbar Terjerat TPPO Usai Jual Anak Kandung Sendiri

Jumat 06 Feb 2026, 22:32 WIB
Konferensi pers kasus perdagangan orang yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Istimewa)

Konferensi pers kasus perdagangan orang yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu berinisial IG di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menjual anak kandungnya sendiri yang masih balita berinisial RZ seharga puluhan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, sebanyak 10 orang telah ditangkap.

"Polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah," kata Budi kepada wartawan saat konpers, Jumat, 6 Februari 2026.

Budi mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban mengededepankan prinsip kepentungan terbaik untuk anak.

Baca Juga: Lonjakan Angkatan Kerja Picu Pengangguran, Pemprov DKI Genjot Pelatihan dan Job Fest

Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan.

“Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ucap Budi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN.

Saksi CN bertemu dengan tersangka IG untuk menanyakannya, dan disebut sang anak berada di Medan. Merasa janggal, saksi kemudian membawa tersangka ke Polsek Metro Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga: Ketum AMSI Soroti Minimnya Pengakuan Roehana Koeddoes, Tokoh Jurnalis Indonesia

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual sang anak kepada pihak lain.

"Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan.

Dalam jaringan tersebut, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Kawasan Bojongsari Depok, Api Berkobar di Samping McDonald’s pada Jumat Malam

"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta," tutur Iman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka. Saat ini keempat anak itu berada dalam pendampingan instansi sosial terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.

"Polisi juga mengingatkan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan," ujarnya. (pan)


Berita Terkait


News Update