"Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan.
Dalam jaringan tersebut, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Kawasan Bojongsari Depok, Api Berkobar di Samping McDonald’s pada Jumat Malam
"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta," tutur Iman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka. Saat ini keempat anak itu berada dalam pendampingan instansi sosial terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
"Polisi juga mengingatkan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan," ujarnya. (pan)
