Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen berikut.
- KTP yang masih berlaku: KTP asli wajib dibawa untuk verifikasi identitas, disertai fotokopi sebagai arsip.
- SIM lama beserta fotokopi: SIM lama menjadi syarat utama. Pastikan masa berlaku SIM belum habis.
- Surat keterangan sehat: Dapat diperoleh dari puskesmas, klinik, atau dilakukan langsung di lokasi SIM Keliling tertentu.
- Bukti tes psikologi: Tes psikologi kini menjadi persyaratan wajib dan dapat dilakukan secara daring maupun langsung di lokasi yang bekerja sama dengan kepolisian.
Dengan memahami jadwal, lokasi, biaya, dan syarat SIM Keliling Jabodetabek hari ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
