Terima Laporan Dugaan Kejahatan Netanyahu, Kejagung: Akan Kami Pelajari

Kamis 05 Feb 2026, 15:12 WIB
Kejaksaan Agung menyampaikan telah menerima laporan aliansi masyarakat terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel. (Sumber: kejaksaan.go.id)

Kejaksaan Agung menyampaikan telah menerima laporan aliansi masyarakat terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel. (Sumber: kejaksaan.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan telah menerima audiensi dari sejumlah masyarakat sipil, terkait laporan dugaan kejahatan kemanusiaan internasional yang dilakukan otoritas Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Dalam laporan itu, Kejagung diminta menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada aliansi masyarakat yang telah ikut menyoroti dan mengawal isu tersebut.

“Kami mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih, mengapresiasi, dan menghormati concern teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” ujar , kepada awak media, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2026.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Adies Kadir Siapa? Ini Jejak Keluarga Jelang Pelantikan Hakim MK

Anang menjelaskan, dalam KUHP baru memang terdapat ketentuan yang mengatur tindak pidana berat, termasuk kejahatan kemanusiaan.

Namun, karena aturan tersebut masih tergolong baru, aparat penegak hukum masih menyesuaikan mekanisme penerapannya di lapangan.

“Karena ini KUHP baru, kami sebagai penegak hukum masih menyesuaikan dalam pelaksanaannya. Pedoman-pedoman juga masih disusun sambil berjalan sesuai praktik yang ada,” kata dia.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat sipil tetap akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kejagung akan mempelajari materi laporan sebelum disampaikan kepada pimpinan untuk langkah lanjutan.

Baca Juga: PM Israel Netanyahu Dilaporkan 10 Tokoh Indonesia Terkait Dugaan Genosida di Palestina

“Laporan yang disampaikan akan kami terima, kami pelajari, dan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentunya pelaksanaannya juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM,” ucapnya.

Sebelumnya, Sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Palestina.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.

“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," ujar Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejagung Gunakan Yurisdiksi Universal Usut Genosida di Palestina

Dalam dokumen laporan, para pelapor memaparkan dugaan pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar Israel.

Rangkaian operasi tersebut disebut telah menimbulkan puluhan ribu korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, serta kerusakan luas terhadap infrastruktur sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional.

“Serangan terhadap objek sipil seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan menunjukkan adanya pola yang berulang dan meluas,” ucap Fatia. (man)


Berita Terkait


News Update