Masyarakat Sipil Desak Kejagung Gunakan Yurisdiksi Universal Usut Genosida di Palestina

Kamis 05 Feb 2026, 15:02 WIB
Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan genosida serta kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan genosida serta kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan genosida serta kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka mendorong aparat penegak hukum Indonesia menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru untuk mengusut dugaan kejahatan internasional berat.

“Laporan ini kami ajukan dengan dasar ketentuan hukum nasional yang telah mengadopsi prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal. KUHP baru Indonesia secara jelas membuka ruang penegakan hukum terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia,” kata Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti.

Dalam laporan itu, para pelapor mendokumentasikan dugaan pola kekerasan sistematis terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer yang disebut berdampak luas terhadap masyarakat sipil.

Baca Juga: Isi Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT Apa? Ini Terjemahan dan Fakta Tabir Masalah yang Dihadapi Korban

Serangan terhadap permukiman, sekolah, tempat ibadah, hingga fasilitas kesehatan menjadi bagian dari temuan yang diajukan dalam laporan.

“Serangan yang berulang terhadap objek sipil menunjukkan adanya pola kekerasan yang meluas dan berdampak langsung terhadap populasi sipil,” ujar Fatia.

Selain itu, kata Fatia, laporan juga menyoroti serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.

Fasilitas medis hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina tersebut dilaporkan mengalami puluhan kali serangan sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, termasuk penghancuran infrastruktur vital.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

“Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi juga menyangkut kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri,” ucap Fatia.


Berita Terkait


News Update