Terima Laporan Dugaan Kejahatan Netanyahu, Kejagung: Akan Kami Pelajari

Kamis 05 Feb 2026, 15:12 WIB
Kejaksaan Agung menyampaikan telah menerima laporan aliansi masyarakat terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel. (Sumber: kejaksaan.go.id)

Kejaksaan Agung menyampaikan telah menerima laporan aliansi masyarakat terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel. (Sumber: kejaksaan.go.id)

Sebelumnya, Sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Palestina.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.

“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," ujar Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejagung Gunakan Yurisdiksi Universal Usut Genosida di Palestina

Dalam dokumen laporan, para pelapor memaparkan dugaan pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar Israel.

Rangkaian operasi tersebut disebut telah menimbulkan puluhan ribu korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, serta kerusakan luas terhadap infrastruktur sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional.

“Serangan terhadap objek sipil seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan menunjukkan adanya pola yang berulang dan meluas,” ucap Fatia. (man)


Berita Terkait


News Update